DPR RI Diharapkan Dukung Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan SulawesiTengah
DPR RI Diharapkan dapat memberikan dukungan dan menyetujui perubahan peruntukan kawasan hutan dari Kawasan Pelestarian Alam atau Kawasan Suaka Alam (KSA/KPA) seluas 5.510 ha dan Hutan Lindung (HL) 9.802 ha menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) dalam rangka penyelesaian konflik tenurial kawasan hutan di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dari perubahan kawasan hutan untuk menjadi Areal Penggunaan Lain seluas 110.071 ha yang disetujui Kementerian Kehutanan, sedangkan seluas 15.512 ha merupakan perubahan kawasan hutan yang Berdampak Penting Cakupan Luas dan bernilai Strategis (DPCLS).
Dalam Rapar Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI dengan Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola, Rabu (13/2), di Gedung Parlemen, Senayan. Wakil Ketua Herman Khaeron saat memimpin rapat tersebut mengatakan Komisi IV DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) RTRWP Sulawesi Tengah.
“Panja untuk melakukan pendalaman atas rekomendasi Kementerian Kehutanan sehubungan dengan Usulan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dalam Revisi RTRWP Sulawesi Tengah yang termasuk dalam Perubahan Kawasan Hutan yang Berdampak Penting dan Cakupan Luas serta bernilai Strategis (DPCLS),” kata Herman Khaeron.
Selain itu, Panja akan melakukan kunjungan spesifik untuk melihat langsung kondisi di lapangan. Ungkap Herman Khaeron, Komisi IV juga akan melakukan Rapat Kerja dengan Menteri Kehutanan untuk meminta penjelasan Surat Menteri Kehutanan Nomor:S.579/Menhut-II/2013 tanggal 24 September 2013 tentang Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Tengah.
Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola, mengatakan Dukungan dan persetujuan DPR RI tersebut diharapkan dapat membantu proses percepatan penerbitan Keputusan Menteri Kehutan tentang Revisi Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di Provinsi Sulawesi Tengah.
“Dengan ditetapkan Revisi Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan di Provinsi Sulawesi Tengah oleh Menteri Kehutanan diharapkan dapat menunjang percepatan pelaksanaan pembangunan di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka mensejajarkab diri dengan provinsi maju di Kawasan Timur Indonesia Tahun 2020,” tegas Gubernur Sulawesi tengah. (As) foto:ry/parle